PEMERINTAH DESA
Dasar hukum pembentukan pemerintahan desa | Keputusan Bupati |
Jumlah aparat pemerintahan | 10 orang |
Jumlah perangkat desa | 9 unit kerja |
Jumlah dusun di Desa Beusi | 5 dusun |
Pendidikan terakhir Kepala Desa | S1 |
Pendidikan terakhir Sekretaris Desa | SMA |
Pendidikan terakhir Kepala Urusan Pemerintahan | SMA |
Pendidikan terakhir Kepala Urusan Pembangunan | SMA |
Pendidikan terakhir Kepala Urusan Pemberdayaan Masyarakat | SMA |
Pendidikan terakhir Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat | SMA |
Pendidikan terakhir Kepala Urusan Umum | SMA |
Pendidikan terakhir Kepala Urusan Keuangan | SMA |
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Dasar hukum pembentukan PKK | Keputusan Bupati |
Jumlah pengurus | 10 orang |
Alamat kantor | Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka |
Badan Perwakilan Desa (BPD)
Dasar hukum pembentukan BPD | Keputusan Kepala Desa |
Pendidikan terakhir Ketua BPD | S1 |
Pendidikan terakhir Wakil Ketua BPD | Pasca Sarjana |
Pendidikan terakhir Sekretaris BPD | Pasca Sarjana |
Pendidikan terakhir rata-rata anggota BPD | SMA |
Jumlah anggota BPD | 5 orang |
Karang Taruna
Dasar hukum pembentukan Karang Taruna | Keputusan Kepala Desa |
Jumlah pengurus | 10 orang |
Alamat kantor | Desa Beusi Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka |
Jumlah Karang Taruna | 2 organisasi |
Dusun / Rukun Tetangga
Jumlah Dusun | 5 Unit Organisasi |
Jumlah pengurus Dusun | 2 orang |
Jumlah Rukun Tetangga | 23 Unit Organisasi |
Jumlah pengurus Rukun Tetangga | 23 orang |
Selama kami mengikuti kegiatan berkaitan dengan pemerintahan desa dan kepemudaan, kami menemukan beberapa aspek seperti aspek administrasi dan pelayanan pemerintahan desa, kegiatan kepemudaan dan kelembagaan lokal, program pembangunan yang dilaksanakan melalui pemerintahan desa, serta keberhasilan dan kegagalan dari program-program yang pernah dilakukan oleh Desa Beusi. Selain itu, selama sebulan ini kami diberikan kesempatan untuk mewawancarai beberapa badan seperti Badan Perwakilan Desa (BPD), Karang Taruna dan PKK sehingga kami dapat mengetahui bagaimana kondisi kelembagaan lokal di Desa Beusi.
Kegiatan pemerintahan Desa Beusi berpusat pada Kantor Kepala Desa Beusi. Aktivitas yang terdapat di dalamnya seperti kegiatan administrasi dan pelayanan pemerintahan desa berjalan sangat efektif meskipun jumlah aparat pemerintahan yang terdapat di dalamnya hanya 10 orang (tertera dalam Format Laporan Perkembangan Desa Beusi). Misalnya saja dalam kepengurusan surat-menyurat sangat dimudahkan tidak seperti yang biasa kita alami di kota dengan birokrasi yang sangat rumit.
Kegiatan kepemudaan yang terdapat dalam Desa Beusi mayoritas diprakarsai oleh Karang Taruna. Kelembagaan lokal yang terdapat di Desa Beusi yang aktif menurut pengamatan kami hanyalah organisasi PKK meskipun pada Format Laporan Perkembangan Desa Beusi terdapat banyak sekali kelembagaan lokal seperti Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, Badan Usaha Milik Desa dan lain-lain.
Selama sebulan kami berada di sini tidak nampak adanya program pembangunan yang dilaksanakan kecuali kegiatan yang sifatnya memang rutin dilakukan setiap tahun. Banyak program yang dilakukan oleh Desa Beusi demi pembangunan. Sekitar 65% dari jumlah masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Desa Beusi sesuai dengan Musyawarah Rencana Pembangunan(Musrenbang). Namun, patut disayangkan jumlah penduduk yang dilibatkan dalam pelaksanaan proyek padat karya oleh pengelola proyek yang ditunjuk pemerintah desa hanya sekitar 30% dari jumlah penduduk Desa Beusi yang berjumlah kurang lebih 3000 orang.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat kelembagaan lokal di Desa Beusi seperti Badan Perwakilan Desa, Karang Taruna, PKK, dan lain-lain. Kami akan mencoba menjelaskan satu-persatu tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
Badan Perwakilan Desa (BPD)
Dasar hukum pembentukan Badan Perwakilan Desa (BPD) terdapat dalam PERDA No. 7 tahun 2006. Dalam penentuan anggota BPD dipilih oleh perwakilan masyarakat desa secara musyawarah dan mufakat. Dalam penentuan pimpinan BPD dipilh dari dan oleh anggota BPD secara langsung. Oleh karena itu produk keputusan BPD ini berupa peraturan desa dan permintaan keterangan dari Kepala Desa. Di Desa Beusi terdapat 11 orang anggota BPD dan kelembagaan ini sudah cukup terorganisir karena desa ini memiliki kantor atau ruang kerja BPD dan juga anggaran untuk BPD. Selain itu fungsi BPD sudah berjalan dengan baik seperti:
- BPD berhasil menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa tanpa harus bersinggungan dengan pembangunan yang sedang berlangsung
- BPD dapat menyusun, merumuskan dan menetapkan peraturan-peraturan yang berlaku
- BPD dapat melakukan pengawasan dengan baik terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah desa
- Dapat melayani dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Melakukan penyaringan dan menetapkan Kepala Desa.
Karang Taruna
Karang Taruna merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang aktif dalam Desa Beusi seperti yang kita ketahui bersama bahwa Karang Taruna merupakan lembaga kemasyarakatan yang berisi pemuda pemudi yang siap melakukan perubahan dalam Desa Beusi sesuai dengan panggilan warga terhadap Karang adalah :
- Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam kesehatan maupun dalam menghadapi bencana
- Membantu para tokoh-tokoh masyarakat dalam melakukan perubahan atau pembangunan di desa.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Pemilihan pengurus organisasi PKK ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Desa. Tugas dari PKK sendiri adalah :
- Merencanakan, melaksanakan, membina pelaksanaan program-program kerja PKK
- Menghimpun, menggerakkan dan membina potensi masyarakat khususnya keluarga
- Memberikan bimbingan, motivasi dan memfasilitasi anggota-anggota PKK
Lembaga Lainnya
Lembaga lainnya seperti Gakoptan yang terdiri dari 15 anggota, namun sekarang kurang aktif karena petani di Desa Beusi cenderung lebih memilih cara mereka sendiri dalam bertani di bandingkan harus di arahkan oleh kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar